Ibu Kota Harus Diperlakukan Khusus
Jumat, 14 April 2017 – 11:12 WIB
Karenanya sebagai etalase ibu kota harus ditempatkan di posisi yang terbaik.
"Karena itu adalah wajah negara," kata Johnny dalam diskusi itu.
Dari berbagai aspek yang tertuang di dalam Undang-undang, ibu kota merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki syarat dan aturan khusus.
"Karena ada kepentingan khusus pula," ujarnya.
Sebab, kata dia, ibu kota itu merupakan tempat bermukimnya pejabat, presiden, semua lembaga negara.
Termasuk tempat tinggalnya pejabat negara asing maupun lainnya.
"Jadi harus di treatment khusus dan penting," tegas politikus Partai Nasdem itu.
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, pemindahan ibu kota merupakan wacana yang tidak logis.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara
BERITA TERKAIT
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia
- Elektabilitas Jokowi Dikaitkan dengan Pasangan Prabowo-Gibran, Begini