Ibu Kota Negara Dipindah, Harus Ada Penyesuaian RTRW
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur harus ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) skala nasional.
Diketahui, ibu kota negara akan dipindah ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemerintah kabupaten terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui di Penajam, Selasa (8/10)..
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat tersebut, menurut Wabup, agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
"Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara itu ada penyesuaian RTRW secara nasional," ujar Hamdam.
Dijelaskan Wabup, RTRW tersebut disesuaikan dimulai dari skala nasional, yakni pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
RTRW itu, kata Hamdam, disusun secara bersama-sama sehingga kebijakan yang telah disusun melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tumpang-tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada tumpang-tindih kebijakan. Akan tetapi, untuk menjaga agar anggaran APBD tidak ada yang terbuang dengan terjadinya tumpang-tindih kebijakan harus ada penyesuaian RTRW," ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin secepatnya ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Pemkab Penajam Paser Utara ingin secepatnya ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah alias RTRW seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya