Ibu Kota Pindah, Ongkos Tiket PNS Rp 3,5 Triliun, Usul Lokasi di Bukit Soeharto
jpnn.com, SAMARINDA - Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Zamruddin Hasid, mengatakan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan hal yang bagus dan mesti dilakukan.
Tapi, memang, tidak bisa diputuskan dalam keadaan krisis keuangan seperti sekarang. Ketersediaan uang negara sedikit dan sumber pendapatan berkurang. “Pembiayaan menjadi faktor penting untuk dipikirkan,” ujarnya, kemarin (12/7).
Apalagi, estimasi biaya memindahkan membutuhkan dana besar. Mengutip hasil penelitian Tim Visi Indonesia 2033 pada 2009–2010, untuk melaksanakan hajatan besar itu menghabiskan Rp 142,62 triliun. Itu setara 17 kali lipat APBD Kaltim 2017 senilai Rp 8,09 triliun.
Angka itu berasal dari enam variabel utama. Adapun itu, pembebasan lahan, penyiapan lahan, pembangunan infrastruktur kota, pembangunan fasilitas kota, pembangunan gedung negara, dan permukiman aparatur sipil negara (ASN). Tidak ketinggalan, biaya mengangkut para pegawai dan anggota keluarga ke ibu kota baru.
Referensi lain dari pengalaman negara tetangga, Malaysia, yang memindahkan pusat pemerintahan dari Kuala Lumpur ke Putrajaya berjarak 40 kilometer memakan biaya Rp 130 triliun.
Bisa dibayangkan bila memindahkan Jakarta ke luar Pulau Jawa, semisal Balikpapan yang jaraknya lebih dari 2 ribu kilometer.
Mantan rektor Unmul Samarinda itu menuturkan, besarnya pembiayaan bisa ditekan dengan memilih daerah di Pulau Kalimantan yang dari segi fasilitas dan infrastruktur sudah tersedia.
Balikpapan menjadi opsi utama daerah di Pulau Kalimantan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembiayaan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Zamruddin Hasid, mengatakan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta merupakan
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer