Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Hal ini lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin (18/9).
Menurut Budi, pencetakan ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap agar proses perubahan berjalan tertib.
“Dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” kata dia.
Dia memperkirakan kebutuhan blangko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil RI bakal meminta ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
- 3 Paslon Cagub Buka-bukaan di Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Menurut Jokowi, Pemindahan Ibu Kota ke IKN Keputusan Seluruh Rakyat Indonesia
- Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN 12 Agustus, Semua Menteri Hadir
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ