Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP
E-KTP digital. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Pusat berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

Pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. (mcr4/jpnn)

Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News