Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP
Senin, 18 September 2023 – 11:05 WIB
E-KTP digital. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Pusat berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.
Pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. (mcr4/jpnn)
Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- 3 Paslon Cagub Buka-bukaan di Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ