Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama!

Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama!
Kasus penodaan agama, Meliana terpaksa Imlek di penjara. Foto: JPG

jpnn.com, MEDAN -  

Raja Juli Antoni Sekjen PSI menegaskan partainya akan memperjuangkan untuk pencabutan UU Penodaan Agama (PNPS/1965) yang bersifat karet. 

Ini disampaikannya setelah mendampingi Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengunjungi Ibu Meliana di Lapas Permpuan Tanjung Gusta, Medan untuk bersama-sama merayakan Imlek.

BACA JUGA : Meliana: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Seperti Saya

Meliana adalah seorang ibu yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dianggap melakukan penodaan agama.

Itu hanya karena dia memprotes suara adzan dari pengeras suara masjid yang dianggap terlalu kencang volumenya.

BACA JUGA : Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana

Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Meliana adalah seorang ibu yang divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara karena minta pengeras suara di masjid dikecilkan volumenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News