Ibu Menteri: Ortu Pelaku Pemerkosaan Yuyun Bisa Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise menyebut, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, sangat memiriskan.
Kasus pemerkosaan terhadap bocah dengan pelaku 14 orang baru pertama kali terjadi di Indonesia maupun di dunia.
“Seharusnya, anak-anak usia nol hingga 18 tahun mendapat perhatian khusus dari negara. Barang siapa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan dihukum sesuai undang-undang yang ada, sesuai dengan perbuatannya,” ucap Yohana kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) di Jakarta, kemarin.
Dia berharap, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun yang masih tergolong di bawah umur, akan diberikan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara dan direhabilitasi. Namun, bagi pelaku di atas usia 18 tahun, Presiden Joko Widodo meminta dihukum seberat-beratnya, maksimal hukuman seumur hidup.
“Orangtua pelaku juga bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak,” tegas Yohana. Selain itu, Menteri Yohana juga sempat mengunjungi rumah keluarga Yuyun di Rejanglebong.
Ia menceritakan, saat bertemu dengan kedua orangtua korban, dirinya atas nama pemerintah mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kejadian yang dialami Yuyun. (fdi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini