Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan oknum polisi bernama Khairul Ansari (36) sebagai tersangka terkait tewasnya seorang ibu muda bernama Dilla (21) yang diduga akibat overdosis pil ekstasi.
Dilla yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara tersangka Khairul Ansari tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ada perbuatan pidana sebelum korban (Dilla, red) meninggal dunia," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, dihubungi dari Meulaboh, Senin (19/4).
Menurut Suparwanto, tersangka Khairul Ansari alias Bulek merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Aceh Tenggara.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka.
Kemudian dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Oknum polisi di Aceh Tenggara bernama Khairul Ansari jadi tersangka terkait tewasnya ibu muda, Dilla (21).
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton