Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan oknum polisi bernama Khairul Ansari (36) sebagai tersangka terkait tewasnya seorang ibu muda bernama Dilla (21) yang diduga akibat overdosis pil ekstasi.
Dilla yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) itu merupakan warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara tersangka Khairul Ansari tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ada perbuatan pidana sebelum korban (Dilla, red) meninggal dunia," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, dihubungi dari Meulaboh, Senin (19/4).
Menurut Suparwanto, tersangka Khairul Ansari alias Bulek merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Aceh Tenggara.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka.
Kemudian dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Oknum polisi di Aceh Tenggara bernama Khairul Ansari jadi tersangka terkait tewasnya ibu muda, Dilla (21).
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda