Ibu Muda Ikut Komplotan Curas
Dia menambahkan, motif komplotan ini adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah keadaan sepi salah seorang pelaku masuk dengan menggunakan helm dan menodongkan senjata tajam.
"Dari pengakuannya, sudah enam kali komplotan ini melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung dan Sumedang. Namun, masih kita kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu buah pisau lipat , tiga ripet, lima slop rokok, dua tas gendong, satu buah helm serta uang Rp 3.243.750.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu D dan R yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga membawa uang sebesar Rp 18 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (bal)
BANDUNG- RPI (23) alias Ocha, ibu satu anak ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan beserta empat orang teman prianya, yakni MAR (19), AS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal