Ibu Muda Ini dan Bayinya Akhirnya Dibebaskan Lantaran Polisi Tak Punya Bukti
jpnn.com, LABUHAN BATU - R Rambe, 23, ibu muda yang ditangkap petugas Polsek Aek Natas sekitar sebulan yang lalu akhirnya dibebaskan.
Warga Desa Aekkorsik Lorong IX Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, dibebaskan setelah polisi tidak memiliki barang bukti tindak pidana.
“Benar ada diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait kasus narkoba, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Tidak ada barang bukti narkotika yang diamankan, sehingga Rini Rambe kami kembalikan kepada keluarganya,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Jumat (18/8) seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya, kalau info dia (R) sebagai bandar narkoba, Kasat Narkoba meminta wartawan menanyakan angsung kepada Kapolsek Aek Natas.
“Terkait info diduga sebagai bandar, silahkan ke Kapolsek Aek Natas saja. Karena mereka yang melakukan penyelidikan dan penangkapan,” sebutnya.
Kasus ini menjadi heboh lantaran saat kejadian R dibawa bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Setelah penggrebekan di rumahnya, walaupun tanpa ada barang bukti, bersama anaknya sempat ditahan di Polsek Aek Natas.
R pun mengaku kecewa dengan tindakan aparat.