Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Grogot untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahlevie. (ian/rus)


RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News