Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:45 WIB
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Grogot untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahlevie. (ian/rus)
RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati