Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:45 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Grogot untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahlevie. (ian/rus)
RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- Lewat Peluang Usaha, KAI Logistik Dorong Kemandirian Ibu Rumah Tangga