Ibu Muda Kuras Isi ATM Orang Lain, Begini Modusnya

Ibu Muda Kuras Isi ATM Orang Lain, Begini Modusnya
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Karena merasa kasihan, korban tidak melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

Dia menambahkan, Tina berpura-pura membeli baju untuk anak saat beraksi.

Tina langsung beraksi ketika melihat tas tergeletak.

“Pencurian di toko baju, Jalan Blangiran wilayah Panarung, Senin (20/2) lalu. Kami lakukan lidik, terdeteksi dan tanpa perlawanan akhirnya ditangkap bersama barang bukti. Jadi pelaku ini sebelum menikah, juga pernah mencuri, tetapi korbanya tidak melapor. Nah ini dilakukan lagi maka tanggung risiko,” pungkas Ismanto.

Tina dikenakan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (daq/vin)


Agustinae alias Tina harus menjadi penghuni jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News