Ibu Muda Sewa Motor 4 Hari tak Kembali, Ternyata Ini yang Dilakukannya
Jumat, 19 Februari 2021 – 15:16 WIB
Masih dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terbentur kebutuhan ekonomi. Uang hasil menggadaikan motor digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.
"Masih kita dalami. Tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujarnya. (ngopibareng/jpnn)
Pemilik menunggu ibu muda yang sudah empat hari menyewa motornya tetapi tak kembali lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu