Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Itu Terancam 9 Tahun Bui
jpnn.com, BATAM - Erma Yuni, 22, Ibu pembuang bayi di tempat sampah, di pinggir jalan depan perumahan Pemda II Batuaji, Rabu (25/7) lalu terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Dia dijerat dengan pasal 342 junto 341 KHU Pidana.
"Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki.
Hengki menjelaskan, bayi laki-laki yang di dalam kandungan Erma merupakan hasil hubungan gelapnya bersama dengan seseorang saat bekerja di Malaysia.
Erna diketahui juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungannya tersebut dengan meminum obat. Namun, upaya tersebut gagal.
"Di mana, bayi ini terlahir pada tanggal 19 Juli lalu dan baru ditemukan pada tanggal 25 Juli oleh seorang yang hendak membakar sampah. Sementara, dia pulang ke Batam tanggal 18 Juli," kata Hengki.
Dalam melahirkan bayi laki-laki itu, Erna melahirkannya sendiri. Sementara, kondisi bayi yang ada di dalam kandungannya itu dalam keadaan sunsang.
Karena dalam keadaan sundang, bayi itu tidak dapat tertolong dan meninggal dunia saat dilahirkan. Selain itu, Erna juga menggunting sendiri ari-ari bayi tersebut.
Erma Yuni, 22, Ibu pembuang bayi di tempat sampah, di pinggir jalan depan perumahan Pemda II Batuaji, Rabu (25/7) lalu terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya