Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Itu Terancam 9 Tahun Bui

Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Itu Terancam 9 Tahun Bui
Kapolresta Barelang Kombes Hengki (kanan depan). Foto: cecepmulayana/batampos/jpg

"Dari hasil autopsi yang dilakukan, ada luka dibagian leher dah kaki terpisah karena lahir dengan keadaan sunsang. Jadi pada saat lahir itu, pelaku atau ibu bayi ini menarik kaki bayi itu hingga terpisah," tuturnya.

Usai mengetahui bayi itu lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya Erma membungkus bayi itu dengan handuk orange dan diletakkan disamping kamar kos-kosannya.

Karena sudah mulai mengeluarkan aroma tidak sedap, Erma membuang jasad bayi malang itu ke tempat sampah.

"Supaya kegiatan dia dalam melahirkan itu tidak diketahui orang. Makanya dibungkus dengan handuk dan setelah aman, dibuang ketempat sampah dan ditemukan oleh salah seorang yang mau membakar sampah," bebernya.

Dia menambahkan, saat ini kondisi Erma sudah dalam kondisi normal usai melahirkan bayi itu seorang diri.

Namun, pihaknya tetap akan menjaga kesehatan Erma selama menjalani proses pemberkasan di Polsek Batuaji. Sejauh ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa handuk orange, satu buah pel, gunting untuk memotong pusar dan lainnya.

"Setiap tersangka mempunyai hak yang sama, termasuk hak dijamin kesehatannya. Hal itu sudah diatur dalam KUHaP. Pemberkasan kasusnya sampai saat ini masih jalan dan kami masih mintai keterangannya untuk kelengkapan berkas," imbuhnya. (gie/eja)


Erma Yuni, 22, Ibu pembuang bayi di tempat sampah, di pinggir jalan depan perumahan Pemda II Batuaji, Rabu (25/7) lalu terancam hukuman selama 9 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News