Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
jpnn.com, SIDOARJO - Kesempatan tetap terbuka untuk Rini Wijayanti. Ibu tiga anak yang membuang bayi laki-lakinya itu masih punya harapan untuk mengambil kembali sang buah hati.
Namun, dia harus mengikuti prosedur Panti Sosial Anak dan Balita (PSAB) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim di Sidoarjo.
Saat ini bayi malang tersebut dirawat di ruang neonatal intensive care unit (NICU) RSUD Ibnu Sina. Sementara, hak asuh dipegang Dinsos Gresik.
''Tapi, nanti diserahkan ke Dinsos Jatim," ujar Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohadi.
Menurut dia, seorang anak yang sudah dibuang menjadi hak milik negara. Orang tua asuh diputuskan setelah ada yang memenuhi persyaratan.
Salah satunya, usia pernikahan calon orang tua asuh minimal lima tahun. Artinya, mereka merupakan pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak selama lima tahun.
Kondisi ekonominya juga harus mapan. Hal itu menjadi jaminan kesejahteraan bayi yang akan diadopsi.
''Ada satu lagi. Yakni, izin dari orang tua kandung," jelasnya.
Tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana tapi aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka
- Membuang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi