Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
jpnn.com, SIDOARJO - Kesempatan tetap terbuka untuk Rini Wijayanti. Ibu tiga anak yang membuang bayi laki-lakinya itu masih punya harapan untuk mengambil kembali sang buah hati.
Namun, dia harus mengikuti prosedur Panti Sosial Anak dan Balita (PSAB) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim di Sidoarjo.
Saat ini bayi malang tersebut dirawat di ruang neonatal intensive care unit (NICU) RSUD Ibnu Sina. Sementara, hak asuh dipegang Dinsos Gresik.
''Tapi, nanti diserahkan ke Dinsos Jatim," ujar Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohadi.
Menurut dia, seorang anak yang sudah dibuang menjadi hak milik negara. Orang tua asuh diputuskan setelah ada yang memenuhi persyaratan.
Salah satunya, usia pernikahan calon orang tua asuh minimal lima tahun. Artinya, mereka merupakan pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak selama lima tahun.
Kondisi ekonominya juga harus mapan. Hal itu menjadi jaminan kesejahteraan bayi yang akan diadopsi.
''Ada satu lagi. Yakni, izin dari orang tua kandung," jelasnya.
Tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana tapi aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan.
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh