Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
Senin, 30 April 2018 – 17:50 WIB

Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay
Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi.
Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. "Masih ada kesempatan," imbuhnya.
Di sisi lain, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardana menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan. (adi/c18/roz/jpnn)
Tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana tapi aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu