Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi
Senin, 30 April 2018 – 17:50 WIB
Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi.
Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. "Masih ada kesempatan," imbuhnya.
Di sisi lain, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardana menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan. (adi/c18/roz/jpnn)
Tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana tapi aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka