Ibu Pembunuh Bayi Sendiri jadi Tersangka
JAKARTA - Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menetapkan Dede Haryati (21), sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Pembantu rumah tangga ini dijerat pasal 341 KUHP karena sengaja merampas nyawa anaknya dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepala Polsekta Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Anom Setiadji menjelaskan, motif pembunuhan ini berawal kesepakatan awal antara pelaku dengan majikan, Silvia Andriani Rizal alias Vivi. Menurut Anom, saat akan bekerja, pelaku meminjam uang Rp 10 juta kepada sang majikan.
Menurut Anom, Dede dan suaminya Adi Wiguna (24), sengaja meminjam uang untuk membeli sebidang lahan di Ciamis, Bogor, Jawa Barat, yang juga kampung halaman korban.
"Uang itu akan dipinjamkan dengan syarat pelaku tidak boleh hamil selama setahun bekerja," ujar Anom, Selasa (1/4).
Namun, lanjut Anom, baru tiga bulan bekerja Dede sudah hamil hingga akhirnya melahirkan. Selain Vivi dan keponakannya Andri yang pertama kali menemukan bayi itu di dalam kloset, polisi juga memeriksa Agi serta Hardi Ruslam (54).(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menetapkan Dede Haryati (21), sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS