Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun
jpnn.com, SAMPIT - Seorang guru mengaji di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial A, 35, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
"Terduga sudah dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga dikoordinasikan dengan unit PPA Polres," kata Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi di Sampit, Rabu (2/2).
Korban pencabulan ini adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.
Mereka sudah saling kenal karena sama-sama tinggal di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak.
Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video syur.
Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh guru ngaji tersebut.
Tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang.
Seorang guru mengaji di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial A, 35, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
- Kematian Bocah Perempuan di Pasar Rebo Janggal, Ayah Kandung Diperiksa Polisi
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai