Ibu RT Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini
Senin, 22 April 2013 – 14:41 WIB
BENGKULU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap EM (40) tersangka pencabulan kepada 8 anak di RW 3 Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Lingkar Barat Kota Bengkulu. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Bina Ampera Bukit siap untuk melakukan tes kejiwaan. Dijelaskan Bukit, butuh waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Maka selama 14 hari tersebut aktivitas tersangka akan dipantau terus oleh petugas RSJ.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dari tersangka sendiri. Serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika berkas sudah lengkap dan pemeriksaan kejiwaan selesai, maka tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Malabro, sebelum berkasnya diajukan ke kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi korban terus berjalan, kejiwaan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaannya,” kata Dwi seperti yang dilansir Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (22/4).
Baca Juga:
BENGKULU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap EM (40) tersangka pencabulan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi