Ibu RT Sudah Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Bocah
Kamis, 18 April 2013 – 02:22 WIB
BENGKULU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT Kelurahan Bentiring, Bengkulu EM sudah ditetapkan tersangka. Wanita berusia 40 tahun itu menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan bocah laki-laki. Menurut Dwi, di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun menjerat EM dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dwi mengatakan EM menjadi tersangka setelah penyidika Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan. Kata dia, tidak hanya saksi pelapor yang sudah diminta keterangan, tapi juga EM.
"“Sudah jadi tersangka," kata Dwi yang didampingi Kanit PPA, Iptu Muliawati seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) Rabu (17/4).
Baca Juga:
BENGKULU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT Kelurahan Bentiring, Bengkulu
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank