Ibu RT Sudah Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Bocah
Kamis, 18 April 2013 – 02:22 WIB

Ibu RT Sudah Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Bocah
BENGKULU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT Kelurahan Bentiring, Bengkulu EM sudah ditetapkan tersangka. Wanita berusia 40 tahun itu menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan bocah laki-laki. Menurut Dwi, di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun menjerat EM dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dwi mengatakan EM menjadi tersangka setelah penyidika Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan. Kata dia, tidak hanya saksi pelapor yang sudah diminta keterangan, tapi juga EM.
"“Sudah jadi tersangka," kata Dwi yang didampingi Kanit PPA, Iptu Muliawati seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) Rabu (17/4).
Baca Juga:
BENGKULU - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT Kelurahan Bentiring, Bengkulu
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru