Ibu Rumah ini Tangga Bukannya Urus Keluarga Malah Sebar Ujaran Kebencian di Facebook

Tak hanya itu saja, dalam kasus ini polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan fake akun yang dia beri nama Suteki dan menyamarkan diri dengan foto lain.
"Kami melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,” katanya.
Dia memastikan kepolisian menyidik secara objektif dan profesional sesuai prosedur berdasarkan aturan undang-undang ITE.
Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin untuk mengunggah komentarnya.
Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ngopibareng/jpnn)
Ibu rumah tangga usia muda ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini