Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga
Minggu, 15 Agustus 2021 – 00:31 WIB
Atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rb/dre/pra/JPR)
Kini, ibu rumah tangga itu pun malah menanggung malu dan harus mendekam di penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya