Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga
Minggu, 15 Agustus 2021 – 00:31 WIB

Tersangka Ni Wayan Rumaningsih saat ditunjukkan ke media di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/8) kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rb/dre/pra/JPR)
Kini, ibu rumah tangga itu pun malah menanggung malu dan harus mendekam di penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi