Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun
Rabu, 01 September 2021 – 04:18 WIB

Polres Magelang mengungkap kasus penipuan arisan online. Foto: Humas Polres Magelang
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. (jpnn)
Siapa yang jadi korban ibu rumah tangga ini? Dia sekarang sudah diamankan pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka