Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun
Rabu, 01 September 2021 – 04:18 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. (jpnn)
Siapa yang jadi korban ibu rumah tangga ini? Dia sekarang sudah diamankan pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan