Ibu Rumah Tangga Butuh Uang, Nekat Sewakan Kamar untuk Prostitusi
jpnn.com, KEDIRI - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kediri, bernama Sulastri ditangkap polisi karena menyediakan tempat kos untuk bisnis prostitusi.
Kamar kos tersebut disewakan dengan harga murah sesuai durasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sprai, alat kontrasepsi, tisu, dan uang tunai.
“Kamar kos tersebut sering disewakan kepada pasangan bukan suami istri, untuk transaksi asusila,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Di hadapan petugas, Sulastri mengaku, menyewakan kamar kos dengan harga RP 100 ribu untuk durasi 4 jam, dan 150 ribu untuk pelanggan yang menginap. Dia juga mengaku, dalam sehari rata-rata menerima penyewa lima sampai sepuluh orang.
“Kami juga menemukan dua pasangan bukan suami istri yang telah melakukan praktik asusila,” sambung AKBP Lukman.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Polres Kediri.
Atas perbuatannya ini Sulastri dikenai pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Ibu rumah tangga ini dalam sehari menyewakan kamar untuk bisnis prostitusi bagi lima sampai sepuluh orang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual