Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu

Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu
Sabu-sabu

"Polisi terus mendalami kasus ini, dimana tersangka merupakan pemain lama yang masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Asib. (pul/jpnn)

Setelah cukup lama mengintai, akhirnya petugas berhasil menangkap Sukinem Verawati (40 ), warga Dusun Widoro, Kota Bondowoso, Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News