Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu
Jumat, 13 Januari 2017 – 11:40 WIB
"Polisi terus mendalami kasus ini, dimana tersangka merupakan pemain lama yang masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Asib. (pul/jpnn)
Setelah cukup lama mengintai, akhirnya petugas berhasil menangkap Sukinem Verawati (40 ), warga Dusun Widoro, Kota Bondowoso, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba
- Anggotanya Terlibat Narkoba, Irjen Eddy Sumitro Perintahkan Tindak Tegas
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Bawa 210 Paket Sabu-Sabu, Supardi ditangkap Polisi di Timika