Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga pemilik warung yang menjual minuman keras secara ilegal di Kecamatan Pamenungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang jual oleh ibu rumah tangga tersebut secara ilegal juga turut disita polisi.
"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu (20/10).
Dia menjelaskan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut mengungkap penjualan miras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.
“Warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," ujarnya.
Menurut dia, pembeli miras di warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, tetapi remaja dan anak di bawah umur.
"Tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli,” kata dia.
Maolana menjelaskan berdasar laporan masyarakat tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di warung yang di dalamnya terdapat ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Menurut dia, minuman keras yang siap jual itu disembunyikan pemiliknya di beberapa tempat.
Seorang ibu rumah tangga menjual minuman keras berbagai merek dan jenis secara ilegal di Garut harus berurusan dengan kepolisian. Ratusan botol miras, serta ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi