Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:52 WIB
"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang ibu rumah tangga menjual minuman keras berbagai merek dan jenis secara ilegal di Garut harus berurusan dengan kepolisian. Ratusan botol miras, serta ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan