Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:52 WIB

Tangkapan layar - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut
"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang ibu rumah tangga menjual minuman keras berbagai merek dan jenis secara ilegal di Garut harus berurusan dengan kepolisian. Ratusan botol miras, serta ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek