Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Oh Kasusnya
jpnn.com, GARUT - Polisi mengungkap penjualan minuman keras (miras) berbagai jenis yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
"Penjual menjual minuman keras di rumahnya dengan cara menyembunyikannya di lemari dalam tumpukan pakaian," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, Senin (27/4).
Ia menuturkan, penjualan minuman keras di rumah warga itu berhasil terungkap ketika jajaran Kepolisian Resor Garut melakukan Operasi Pekat Lodaya 2020 dengan target sasaran minuman keras.
Hasil penggerebekan di rumah warga itu, kata Muslih, berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang siap jual.
"Pengungkapan target operasi perdagangan minuman keras ini dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2020 Polres Garut," katanya.
Kepolisian Resor Garut selama sebulan ini telah beberapa kali mengungkap penjualan minuman keras produk pabrikan maupun minuman tradisional hasil racikan penjual.
Pengungkapan kasus penjualan minuman keras oleh Polres Garut itu mendapat dukungan dari sejumlah warga Garut yang selama ini resah dengan adanya minuman keras di Garut. (antara/jpnn)
Polres Garut membongkar penjualan barang haram yang dilakukan seorang ibu rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024