Ibu Rumah Tangga Ditahan, Anggota DPR: Benar-Benar Tidak Adil!
jpnn.com, PALU - Seorang ibu rumah tangga bernama Leni Nurianto (35), asal Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditahan kejaksaan karena diduga membawa rep dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Perlu diketahui, rep merupakan batu atau pasir yang mengandung emas.
Anggota DPR RI Matimndas J. Rumambi mempertanyakan kasus hukum yang ibu rumah tangga tersebut.
"Persoalannya mengapa di hulu (lokasi PETI), warga bebas menambang, kok, setelah di hilir justru mereka ditangkap petugas," kata Matimndas J. Rumambi di Palu, Kamis (8/4).
Dijelaskan, Leni Nurianto membawa rep hasil kaliki atau material yang diambil dari buangan para penambang di lokasi eks PETI Dongi-Dongi ke Kota Palu.
Selanjutnya, rep diolah atau diproses di tromol emas, Keklurahan Poboya, Kota Palu.
Namun, dalam perjalanan membawa empat karung rep yang dikumpulkan selama 3 bulan ke tromol di Kelurahan Poboya, Leni tiba-tiba ditangkap anggota Polres Palu.
Padahal, lanjut dia, saat masih perjalanan dari lokasi PETI Dongi-Dongi menuju Palu sempat diperiksa petugas Polres Kabupaten Sigi dan tidak ditahan.
Anggota DPR RI Matimndas J Rumambi menyoroti kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga warga Kabupaten Sigi, Sulteng.
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Gegana Brimob Polda Sulteng Amankan Benda Diduga Bom Rakitan di Poso
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Pasangan Calon Bupati ini Berani Menolak Eksploitasi Tambang Emas
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret