Ibu Rumah Tangga Ditahan, Anggota DPR: Benar-Benar Tidak Adil!

Ibu Rumah Tangga Ditahan, Anggota DPR: Benar-Benar Tidak Adil!
Lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) Dongi-Dongi. Foto: ANTARA/Anas Masa

"Kok, setelah di Palu, bersangkutan justru ditangkap petugas Polres Palu," kata Matindas.

Dia menyebut, kasus yang menimpa warga Desa Tongoa itu benar-benar tidak adil.

Kalau memang kegiatan penambangan emas di eks PETI Dongi-Dongi dilarang keras, lanjut dia, mengapa penambang bebas melakukan kegiatan tersebut?

Akibat kasus itu, kini ibu rumah tangga tersebut ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Jusman membenarkan sejak Desember 2020 lokasi PETI Dongi Dongi yang berada dalam kawasan konservasi itu telah diserbu kembali oleh para penambang yang datang dari luar daerah.

Sebelumnya, kata dia, PETI Dongi Dongi telah ditutup total. Selama ditutup, dijaga petugas dari aparat Polri dan polhut.

Berdasarkan data yang dimilikinya menyebutkan jumlah penambang di eks PETI Dongi-Dongi sekitar 6.000 orang berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo dan Sulawesi Utara.

PETI Dongi-Dongi terletak pada areal konservasi TNLL seluas 15 hektare. Semula areal itu adalah hutan belantara yang menjadi habitat satwa-satwa endemik, seperti anoa, babi rusa,burung rangkong, monyet hitam (makaka), tarsius, dan elang sulawesi, serta kayu-kayu khas (kayu leda).

Anggota DPR RI Matimndas J Rumambi menyoroti kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga warga Kabupaten Sigi, Sulteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News