Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Gara-gara Corona
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ibu rumah tangga (IRT) warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Okti Even Rizki (28) diduga menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona yang telah menyebar di Lampung.
"Tersangka bernama Okti Even Rizki menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook miliknya dan mengatakan telah tersebarnya virus corona di Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Tersangka menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan “Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia”.
"Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan 'hati-hati Corona sudah di Lampung',” kata Zahwani.
Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008,” kata dia. (antara/jpnn)
Tersangka memposting berita soal virus corona yang telah tersebar di Lampung lewat media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Polda Lampung Mengerahkan 3.630 Personel untuk Pengamanan Libur Nataru
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi