Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap karena diduga telah mencuri ponsel di sebuah indekos, wilayah Kecamatan Aertembaga pada Selasa (5/4).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku diamankan pada Sabtu, (21/5/2022) sore di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," kata Jules, Minggu (22/5).
Jules mengatakan aksi terduga pelaku menjelang subuh hari di indekos milik korban perempuan bernama Rut Bawekes.
Aksi terduga pelaku bermula saat berkunjung ke indekos korban.
Konon, terduga pelaku melihat jendela kamar indekos korban sedang terbuka.
Terduga pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela.
"Kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merek Vivo milik korban yang berada di tempat tidur," ujar Jules.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir