Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap karena diduga telah mencuri ponsel di sebuah indekos, wilayah Kecamatan Aertembaga pada Selasa (5/4).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku diamankan pada Sabtu, (21/5/2022) sore di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," kata Jules, Minggu (22/5).
Jules mengatakan aksi terduga pelaku menjelang subuh hari di indekos milik korban perempuan bernama Rut Bawekes.
Aksi terduga pelaku bermula saat berkunjung ke indekos korban.
Konon, terduga pelaku melihat jendela kamar indekos korban sedang terbuka.
Terduga pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela.
"Kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merek Vivo milik korban yang berada di tempat tidur," ujar Jules.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin