Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
Minggu, 22 Mei 2022 – 14:19 WIB
Seusai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah indekos tersebut.
"Terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merek Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua pada April 2022," kata Jules.
Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga guna proses hukum lebih lanjut. (cr3/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya