Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan

Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

Seusai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP. 

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah indekos tersebut.

"Terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merek Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua pada April 2022," kata Jules.

Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga guna proses hukum lebih lanjut. (cr3/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News