Ibu Rumah Tangga Ini Jangan Ditiru, Malu-Maluin
Minggu, 19 Februari 2017 – 08:43 WIB
Saat ini, tegasnya, pihaknya masih memeriksa tersangka secara mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (arm/fm)
SM diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun karena melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih (kupu) atau toto gelap (togel).
Redaktur & Reporter : Ragil