Ibu Rumah Tangga Ini Suka Burung, Ternyata
jpnn.com, AMBON - Sebanyak 30 ekor burung Nuri Tanimbar diamankan Polisi Hutan Seksi III Saumlaki, Maluku.
Satwa dilindungi itu diamankan dari seorang ibu rumah tangga di kompleks Tanjung Batu Saumlaki, Jumat.
“Iya, benar kami telah mengamankan 30 ekor Nuri dari ibu rumah tangga, dengan penyelesaian dilakukan pembinaan, karena yang bersangkutan belum mengetahui bahwa burung Nuri Tanimbar saat ini statusnya sudah dilindungi,” kata Polisi Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seto di Ambon, Minggu.
Dia mengatakan kondisi burung tersebut masih sehat dan sudah dikarantina dan direhabilitasi di Kandang Transit Kantor SKW III Saumlaki untuk pemulihan kesehatan sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.
“Burungnya alhamdulillah juga masih ada yang bisa dibilang liar, mungkin kalau yang kondisinya sehat, satu bulan ke depan sudah bisa dilepasliarkan lagi,” katanya.
Terhadap pelaku, kata Seto, hanya akan dilakukan pembinaan di Kantor Seksi dan ibu rumah tangga tersebut mengaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000,” katanya.
Untuk diketahui burung Nuri Tanimbar merupakan salah satu satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Dari mana ibu rumah tangga ini mendapatkan burung-burung? Kondisinya masih sehat.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Pitra Romadoni Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Perhakhi Maluku