Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba
Minggu, 15 April 2018 – 14:58 WIB

Para pengedar narkoba yang tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
"Keempat belas tersangka tersebut, dibekuk petugas di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Tuban, dan di waktu yang tidak bersamaan. Semua tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (pul/jpnn)
Dari empat belas pelaku yang berhasil diamankan ada dua pengedar narkoba merupakan ibu rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi