Ibu Rumah Tangga Nekat Jalankan Bisnis Terlarang
jpnn.com, BANJARMASIN - Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Warnah akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (20/4).
Penangkapan terhadap warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai RT 11, RW 02, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah itu berawal dari informasi masyarakat.
Warga menyebut bahwa rumah Warnah sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, saat ditangkap, Warnah memiliki satu paket sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan dengan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum yang berlaku," ujar Anjar di ruang kerjanya, Rabu (26/4). (mr-147)
Selain berstatus sebagai ibu rumah tangga, Warnah (30) ternyata juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap