Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
Minggu, 07 April 2013 – 09:23 WIB
PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Kini ibu tiga anak ini harus meninggalkan anak-anaknya lantaran pindah ke hotel prodeo tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Cek Ito diamankan anggota Unit II Subdit I, di rumahnya, Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan Cek Ito petugas menyita barang bukti tuju paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu satu paketnya. Barang bukti ditemukan petugas di lantai ruang tengah rumah tersangka.
Baca Juga:
Cek ito, mengakui barang haram tersbeut bukan miliknya melainkan milik Aab (DPO) salah seraong bandara yang menitipkan sabu-sabu untuk dijualkan kembali sama Cekt Ito. “Aku hanya jualke bae pak, barang itu punyo Aab, aku jual satu paket sabu itu Rp 100 ribu itu harga dari Aab,” aku pedagang pempek dan gorengan ini.
Diungkapkannya, beberapa minggu lau ia juga sudah berhasil menjualkan barang haram tersbeut sama tetangganya yang mengkonsumsi narkoba. Diakuinya dia tidak mengambil untuk dari harga yang sudah ditetapkan oleh Aab. “Kalo uji Aab Rp 100 ribu aku jual Rp 100 ribu tulah, Aku diupah Aab kalu dapat uang Rp 1 juta aku dapat Rp 20 ribu,” jelas Cek Ito.
PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung