Ibu Sarifah Digerebek Bareng 10 Orang di Dalam Rumah Cianjur
Jumat, 09 Juni 2023 – 20:03 WIB
Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur. (antara/jpnn)
Ibu Sarifah pemilik rumah di Cianjur tak bisa berkutik saat polisi menggerebeknya. Ada sepuluh orang bersamanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Oknum Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Orang, AKBP Riky Bilang Begini
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas