Ibu Sarifah Digerebek Bareng 10 Orang di Dalam Rumah Cianjur
Jumat, 09 Juni 2023 – 20:03 WIB

Pemilik rumah Sarifah (39), warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas atas dugaan terlibat pengiriman pekerja migran ilegal dari berbagai wilayah, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ahmad Fikri
Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur. (antara/jpnn)
Ibu Sarifah pemilik rumah di Cianjur tak bisa berkutik saat polisi menggerebeknya. Ada sepuluh orang bersamanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam