Ibu Tahu Anaknya Diperkosa Kekasih, Lalu Minta Hp Buat Tutup Mulut

jpnn.com, MEDAN - Polisi mengungkap kasus perkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial FFA (45) merupakan kekasih ibu kandung korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis.
Kasus perkosaan yang dialami remaja tersebut sebelumnya juga viral di media sosial (medsos).
??????Riko mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali memperkosa korban.
Motifnya karena tersangka tergiur dengan kecantikan korban.
"Modusnya adalah sering memberikan uang saku mulai Rp20 ribu bahkan sampai Rp1 juta. Kemudian si korban diajak untuk melakukan hubungan b*dan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta," ungkap Riko.
Kapolrestabes mengatakan aksi perkosaan ini diketahui oleh ibu kandung korban.
Pelaku mengaku memperkosa korban karena tergiur dengan kecantikannya. Korban yang berusia 17 tahun diiming-imingi handphone Rp18 juta.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil