Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan
Jumat, 22 April 2022 – 20:52 WIB
Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya, juga sedang diperiksa, kami mendalami kasus itu," kata AKBP Suryono. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang ibu di Madiun tega membunuh bayinya sendiri, alasannya sungguh mencengangkan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India