Ibu Tega Gugurkan Bayi dengan Pil Seharga Rp 3 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Irene Evangelista, 20, dengan pidana penjara 3 tahun, Rabu (3/5).
Ibu muda itu adalah terdakwa di kasus aborsi.
Sebelum mendengar tuntutan, Irene harus menunggu sidang cukup lama. Dia antre bersama para terdakwa lain.
Irena mendapat urutan terakhir. Sidang perkaranya tertutup untuk umum. Saat menunggu, dia masih mengenakan rompi tahanan.
Begitu proses sidang, rompi tahanan ditanggalkan. Menurut JPU Kejari Sidoarjo Sri Rahmawati, Irene terbukti dengan sengaja mengaborsi bayinya.
Perilaku itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam pasal 77a Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tuntuan tersebut jauh di bawah hukuman maksimal pada pasal itu. Hukuman paling tinggi adalah sepuluh tahun.
Namun, jaksa hanya menuntut Irene dengan hukuman badan tiga tahun. "Pertimbangannya, terdakwa ini juga merupakan korban," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Sepasang kekasih melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang hampir berusia 6 bulan.
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Anak Nikita Mirzani Diduga Dua Kali Lakukan Aborsi, Waduh
- Vadel Badjideh Buka Suara Soal Tudingan Lolly Hamil dan Aborsi