Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim

Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Sri Wuryaningsih menangis meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dibebaskan.

Perempuan yang terseret kasus narkoba bersama suaminya, Endro Setiawan itu, divonis dua tahun tiga bulan penjara.

"Kalau bisa saya bebas, Pak. Atau dihukum ringan. Saya kapok," tuturnya sambil tersedu - sedu.

BACA JUGA : Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga

Dalam sidang di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Sri mengaku takut meninggalkan anak bontotnya yang masih sekolah.

Karena itu, pembelaan digunakan untuk merayu hakim agar mau membebaskannya. Saat Sri merengek, Endro hanya mengelus dan berusaha menenangkannya.

Sementara itu, hakim tetap menganggap kedua terdakwa bersalah. "Seharusnya kalian tidak aneh-aneh. Apalagi sudah berumur dan punya tiga anak. Anteng kan enak.

Sudah, sudah, nggak usah nangis," ucap R. Anton Widyopriyono, ketua majelis hakim. Dia melanjutkan, vonis tersebut lebih ringan 13 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim memvonis dua tahun tiga bulan penjara untuk ibu tiga anak bersama suaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News