Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim

Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri

Mereka akhirnya menerima putusan. Menurut pengacara terdakwa Muhammad Hanim, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya bukan pengedar maupun bandar. Mereka hanya sekali menggunakan narkoba.

''Keduanya juga telah mengakui perbuatannya. Jadi, saya anggap hukumannya sudah tepat," tutur Hanim. Di sisi lain, Damang Anubowo selaku jaksa juga menerima putusan itu. (den/c18/eko/jpnn)


Majelis hakim memvonis dua tahun tiga bulan penjara untuk ibu tiga anak bersama suaminya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News