Ibu Tiga Anak jadi Bandar Besar Sabu

Ibu Tiga Anak jadi Bandar Besar Sabu
Ibu Tiga Anak jadi Bandar Besar Sabu

jpnn.com - CURUP--Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Sat Narkoba Polres RL, meringkus seorang yang dianggap sebagai gembong narkoba jenis sabu di RL, kemarin malam. Cukup mengejutkan, gembong dimaksud seseorang ibu rumah tangga 3 anak, berinisial An (32), warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan.

Selain An, petugas juga meringkus seorang pemuda, Pe (25) juga warga Kelurahan Air Putih Baru. Pe disebut sebagai pengedar sabu yang berasal dari An. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan barang bukti paketan sabu bernilai puluhan juta rupiah.
 
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba, AKP. Rudi S, SH memaparkan, terungkapnya jaringan Bandar sabu ini bermula dari informasi aktivitas Pe saat mengkonsumsi sabu.


Pe diciduk di kediamannya bersama barang bukti 1 paket besar dan 1 paket sedang sabu senilai Rp 12 juta. Juga diamankan 1 unit alat isap sabu atau bong, 1 unit alat timbang digital, uang tunai Rp 1,6 juta, plastik bening 16 lembar, 2 korek gas, 2 unit HP serta sejumlah peralatan untuk merakit dan menimbang sabu. Tak hanya itu, dari tangan Pe petugas juga menemukan 1 paket kecil ganja kering.

"Pe digerebek sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya. Dia kami tetapkan sebagai pengguna dan pengedar sabu. Dari hasil tes urine, Pe positif menggunakan sabu. Sedangkan paket ganja kering yang juga ditemukan diduga untuk pakai sendiri. Sejumlah barang bukti untuk nyabu tersebut ditemukan persis di hadapan tersangka. Sedangkan ganja ditemukan di bawah karpet kamarnya," terang Rudi.
 
Dari penangkapan Pe inilah petugas mendapatkan identitas An. Pengakuan Pe, barang haram tersebut berasal dari An. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan rumah An yang berada tak jauh dari rumah Pe. Saat digerebek, An bersikeras tak mengakui perbuatannya.

Namun An tidak dapat mengelak, saat dilakukan penggeledahan rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu. Rinciannya 1 paket besar dan 2 paket sedang sabu. Barang bukti ini disinyalir senilai Rp 25 juta.
 
Selain itu dalam lemari pakaian An, petugas juga mendapatkan uang Rp 17,7 juta hasil penjualan sabu, 4 unit HP dan 3 lembar plastik bening.

An diamankan bersama suaminya berinisial Pp (33). Namun dalam kasus ini Pe masih berstatus sebagai saksi karena dari hasil pemeriksaan, Pp mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan sabu dan aktivitas sang istri sebagai penjual sabu. Petugas tidak begitu saja percaya, setidakmnya Pe akan diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 3 x 24 jam.

Ditambahkan Rudi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut. Termasuk juga mengungkap asal tersanga An mendapatkan barang haram tersebut.

"Kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Rudi.(cuy)


CURUP--Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Sat Narkoba Polres RL, meringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News