Ibu Tiga Anak Ngaku Perawan
Menikah Lagi Tanpa Izin Suami
Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:50 WIB
PRABUMULIH – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Prabumulih kemarin sekitar pukul 11.30 WIB mencokok Supriyati (31), di Jl Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. ”Jika terbukti, tersangka akan kami kenakan Pasal 279 KUHP tentang Pernikahan Tanpa Izin,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Raphael Lingga ST, melalui Kanit PPA Ipda Sri Jumiati, kemarin.
Sebab, tersangka Supriyati telah dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh suaminya, Mursani (38), asal Desa Gunung Terang, karena telah menikah lagi tanpa seizinnya.
Baca Juga:
Dan saat menikah lagi dengan pria idaman lainnya, Yunus (37), warga Kecamatan Prabumulih Timur, tersangka Supriyati diduga mengaku berstatus perawan kepada petugas pegawai pencatat nikah (P3N).
Baca Juga:
PRABUMULIH – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Prabumulih kemarin sekitar pukul 11.30 WIB mencokok Supriyati (31), di Jl Sumatera, Kelurahan
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi