Ibu Tiri Atut Kena PAW

Ibu Tiri Atut Kena PAW
Ibu Tiri Atut Kena PAW

jpnn.com - SERANG - Ibu tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Ratna Komalasari dikenakan sanksi pergantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2009-2014.  Politisi Partai Golkar itu pun digantikan oleh Muchtar Idris.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang Achmad Anis Fuad Bin KH Jawahir mengatakan, penyebab di-PAW Ratna Komalasari kurang aktif karena masalah kesehatan.

"Sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan," ujar Anis usai rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Serang pengganti antar waktu masa jabatan 2009-2014 di gedung DPRD Kota Serang, Senin (7/10).

Anis mengatakan, Ratna telah mengalami sakit sejak lama. Namun, ia tak mengetahui secara pasti apa penyakit yang diderita Ratna. Yang ia tahu, Ratna tak boleh kecapaian. Bahkan, Ratna pun saat ini tinggal di Bandung. Karena melihat keadaan dan kondisi Ratna, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang mengajukan proses PAW ke pimpinan dewan sejak Juni lalu.

"Prosesnya sudah lama. Bahkan, SK Gubernur Banten terbitnya 9 September lalu, tapi karena dewan padat, maka pengambilan sumpahnya baru dilakukan sekarang," ujarnya.

Pemberhentian Ratna dan pengangkatan Muchtar Idris berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.1/Kep.491-Huk/2013 tentang Peresmian Pemberhentian Hj Ratna Komalasari dan Pengangkatan H Muchtar Idris sebagai Anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2009-2014.

Anis menerangkan, pengganti Ratna, Muchtar Idris yakni orang yang memperoleh suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan Curug dan Walantaka, setelah Namin dan Ratna Komalasari.

Kata dia, PAW Ratna tak ada kaitannya dengan kasus tertangkapnya Tb Chaeri Wardhana oleh KPK beberapa hari lalu. "Pergantian ini sesuai dengan aturan. Kami berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

SERANG - Ibu tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Ratna Komalasari dikenakan sanksi pergantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News