Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
Terdakwa Dewi Tiffany Nisha ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

"Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ucap Septian.

Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.

"Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik," kata JPU.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.

"Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur JPU Septian. (antara/jpnn)

 

Seorang ibu bernama Dewi Tiffany Nisha dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News