Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ucap Septian.
Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.
"Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik," kata JPU.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.
"Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur JPU Septian. (antara/jpnn)
Seorang ibu bernama Dewi Tiffany Nisha dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara