Ibunda Bagai Salak Berduri
Jumat, 31 Juli 2009 – 15:01 WIB
Belum sempat diajukan dan disidangkan MK, eeh, KPU berpendapat bahwa putusan MA yang membatalkan penghitungan kursi tahap II ternyata tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA itu tidak berlaku untuk hasil Pemilu 2009.
Baca Juga:
Anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Kamis (30/7), menegaskan, bahwa MA memberi waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut. Artinya, sebelum 90 hari itu peraturan KPU dan SK tentang penetapan kursi dan caleg yang telah dibuat KPU tetap dianggap sah.
Jika kita menghitung hari, maka pelantikan anggota DPR yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2009, pelantikan itu juga masih sah selama KPU belum mencabut SK 259 tentang penetapan kursi yang telah dibuatnya. Jika putusan MA dikeluarkan 22 Juli, dan 90 hari kemudian adalah 20 Oktober.